Mutiara Kata Hari Ini

Hari yang paling disia-siakan adalah hari saat kita tidak tertawaSebastian Roch Nicolas Chamfort.

27 Januari 2010

Rezim SBY Sukses Hantarkan Indonesia Dililit Gurita Perdagangan Bebas

Kawan-kawan Pers yang terhormat,

Saat ini mata kita mengarah ke angka kalender “28” Januari, yang akan terjadi dalam dua hari ke depan, di mana Rezim SBY genap berusia Lima Tahun Seratus Hari (1900 Hari). Dalam kekuasaannya untuk yang kedua kalinya ini,

negeri Indonesia telah mengalami reorganisasi wilayah melalui berbagai macam undang-undang yang mengubah Indonesia sebagai negara pasar bebas dalam hal investasi, perdagangan dan keuangan negara. Banyak orang tidak menyadari hal ini, karena disangkanya telah hadir demokrasi dengan simbol keterbukaan di Indonesia, padahal itulah negara pasar bebas. Begitu negara ini telah alih fungsi sebagai pasar bebas, maka kedaulatan ekonomi-politik ada di tangan pedagang dan investor besar, dan rakyat Indonesia teralienasi dari tanah, kerja, dan identitas kesejarahan lokal/kebangsaannyanya. Inilah titik kritis Rezim SBY.

Mari kita simak hantaran Rezim SBY menuju pasar bebas. Hal ini memang berhubungan dengan konsep unipolar dari penguasaan dunia yang didominasi oleh sebuah negara, dan agar efisien, dunia unipolar ini harus membentuk globalisasi. Globalisasi perdagangan bebas merupakan modus operandi yang banyak dipakai untuk mempercepat ekspansi rezim neoliberal. Mulanya WTO (World Trade Centre Organization) yang mengatur perdagangan bebas dunia, dan kemudian diciptakan FTA (Free Trade Agreement) yang cakupan peraturannya lebih menyeluruh dalam mengatur hubungan perdagangan regional ketimbang WTO. Indonesia telah terikat WTO sejak 1994, kemudian diatur oleh FTA (melalui AFTA 2002). FTA Indonesia telah menjalin dengan China-Asean FTA (CAFTA) sejak 2004, Jepang-Indonesia EPA pada 2007, dengan New Zealand-Australia (NZFTA,) dengan Uni-Eropa dan juga dengan AS.

Dengan FTA, Rezim SBY membuka pintunya terbuka lebar bagi invasi ekonomi kapitalis. Dalam situasi krisis ekonomi global ini, FTA seperti konstitusi dunia yang menentukan kedaulatan ekonomi sebuah negara. Sebagai negara pasar bebas, rakyat pun dimobilisasi ke dalamnya sebagai “kuli-kuli pasar bebas” yang dibuat saling bersaing dengan sesamanya dalam sistem kerja outsourcing, ekspor tenaga kerja domestik, yang semuanya tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Petani dan nelayan dibiarkan bersaing dengan pengusaha yang menguasai tanah hingga lautnya dengan teknologi dan modal besar, tanpa perlindungan. Layaknya, dalam persaingan yang tidak seimbang, maka posisi petani, nelayan yang diusir dari tanah dan lautnya serta dibuat terasing sebagai buruh adalah yang mengalami kehancuran fatal selama pemerintahan Rezim SBY.

Kami menegaskan, terdapat tiga sokoguru Indonesia yang saat ini hancur fatal, yakni petani, nelayan dan buruh, serta kaum perempuan dari ketiga sokoguru tersebut. Kaum perempuan mempunyai beban masalah yang bertambah karena diperlakukan sebagai tenaga kerja (alat produksi kapitalis) sekaligus konsumen dalam pasar bebas. Runyamnya, pada saat pemerintahan SBY menyusun rencana strategis yang dinamakan National Summit 2009, malahan berisi tentang proyek yang tetap menguntungkan pengusaha besar, yakni pembangunan infrastuktur untuk menunjang industri strategis, proyek peningkatan pengusaha dalam negeri agar mampu bersaing dengan modal bebas, dan pembenahan birokrasi sipil dan militer yang mendukung pasar bebas agar bejalan efektif. Tak ada political will yang kuat untuk mensejahterakan dan melindungi rakyatnya dari gurita pasar bebas.

Ketiga rencana strategis yang diprioritaskan Rezim SBY selama masa pemerintahannya ini benar-benar hanya menjadikan Indonesia sebagai polisi pasar bebas yang berjaga pada rute produksi, distribusi hingga reproduksi sosial –yang dibebankan utama kepada kaum perempuan, agar tidak ada yang luput dari hukum pasar bebas FTA. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Lebih ironi lagi, ketika impor perikanan dalam 5 tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian, perikanan dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas Di sisi lain, liberalisasi dan percepatan penyediaan lahan dan izin konsesi untuk pembukaan industri ekstraktif (perkebunan skala besar, migas dan pertambangan) terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri negara maju. Tindakan menjadikan Indonesia sekedar sebagai bangsa konsumen dan penyedia bahan mentah (raw materials) yang diekstraksi dari kekayaan sumberdaya alam adalah suatu tindakan sistemik mendorong terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber daya alam tersisa (ecocide). Suatu penghianatan dari amanat rakyat dan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33!

Adapun subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatan-kesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Kaum perempuan yang bertanggungjawab atas reproduksi sosial memikul beban pembeayaan untuk kebutuhan dasar rumah tangga yang justru ditujukan untuk menjaga keajegan tenaga kerja di pasar bebas. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan. Kaum buruh, baik dari BUMN hingga jasa dan manufaktur dilucuti hak politiknya melalui hubungan kerja dalam hukum pasar bebas yang disebut outsourcing.

Adalah konyol, jika krisis ekonomi global sejak dua tahun (2007) lalu disebabkan yang disebabkan oleh pasar bebas justru sekarang hendak disembuhkan lewat pasar yang teramat bebas, melalui FTA. Adalah konyol jika tanah petani harus diserahkan kepada pengusaha atas nama undang-undang untuk proyek infrastruktur dalam kepentingan pengusaha. Adalah konyol, jika rezim SBY menghalangi akses buruh untuk berserikat, sedangkan tenaga dan kerja menjadi bulan-bulanan pasar bebas. Adalah konyol jika nelayan tradisional tak lagi dapat mengakses pesisir dan laut sebagai sumber nafkahnya, karena telah disewakan kepada pengusaha. Adalah konyol, Rezim SBY saat ini menjadi polisi dalam negeri untuk mengawasi dan memata-matai setiap gerakan protes dari kalangan rakyat, termasuk penulisan buku-buku, pelarangan pemutaran film. Inilah tanda-tanda Rezim SBY otoriter demi melaksanakan pasar bebas, yang sejelas-jelasnya melanggar HAM rakyat. Adalah konyol, dalam kerangka mementingkan aturan FTA, Rezim SBY tidak mengimplementasikan isi Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW )yang sudah diratifikasi sejak 1984, yang berhubungan dengan hak perempuan atas kerja, dan bebas dari kemiskinan. Adalah konyol, Rezim SBY telah meliberalisasi lembaga keuangan negara (Bank Indonesia) dan devisa bebas, yang membuka jalan mudah bagi pengusaha untuk mendirikan bank dengan modal minim guna menyodot tabungan rakyat untuk dipergunakan sebagai agunan hutang atau mencari sumber dana dari kapitalis dalam dan luar negeri. Betapa konyol, uang rakyat pada akhirnya terbukti diselewengkan (korupsi) untuk beaya ekonomi-politik keberlangsungan Rezim SBY.

Maka untuk semua political will yang konyol itu, kami tegaskan bahwa selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY sejelas-jelasnya gagal mensejahterakan rakyat, namun cukup sukses menghantar Indonesia menjadi negara pasar bebas. Kesimpulan kami: (1) Rezim SBY adalah budak Rezim Neoliberal yang memelihara krisis ekonomi-politik di Indonesia demi tujuan pribadi, kelompoknya dan kapitalis internasional; (2) Menyerahkan pengurusan sumberdaya alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat hidup orang banyak pada mekanisme pasar bebas adalah pengkhianatan amanat rakyat dan konstitusi UUD 1945.


Nara Sumber FORI:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI): Berry Nahdian Forqan
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI): Dian Kartika Sari
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA): Idham Arsyad
Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN): Ahmad Daryoko
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA): Abdul Halim
Sarekat Hijau Indonesia (SHI): Andreas Iswinarto
PERGERAKAN Bandung: Wisnu Adhi
Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP): Anwar Sastro Ma'ruf
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI): Nining Elitos
Aliansi Petani Indonesia: Amalia Pulungan
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Budget Centre (IBC)
Institut Global Justice (IGJ)
Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK)
Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI)
FPPK
FGII
IKOHI
Kontras
YAPPIKA
Kamerad
KPOP
KM-Raya
KM-UI
KMU
Posberaksi
PPRP Jakarta
Revolusi Desember 09
SRMPI
STIGMA
Gerilya
GPPI

Sumber: walhi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda disini.
Komentar yang tidak sesuai dengan isi topik pembicaraan dan yang berbau sara serta menyerang pihak lain akan dihapus. Saya akan mengunjungi anda kembali.... Terima kasih.