Ini Tulisan yang dikirim ke email saya pagi tadi. Saya postingkan di Blog saya semoga bermanfaat bagi rekan-rekan bloger yang lainnya... syukurlah kalau ada pemerintah yang mengintip blog ini atau ereka yang bakal jadi anggota dpr men\lirik blog ini dan menjadi masukan berarti untuk masyarakat yang lebih baik.
Tulisan ini dibuat oleh: Taruna Ikrar
Satu tahap pemilihan umum telah selesai dan dalam waktu dekat kita akan mengetahui siapa pemenang. Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru.
Mereka merupakan perwakilan kita di DPR yang akan menentukan arahan bangsa ini ke depan lewat produk undang-undang yang akan dijalankan oleh eksekutif di masa depan. Dengan konteks tersebut berarti peran anggota DPR sangat penting.
Kalau kita melihat ke belakang sangat banyak aturan yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Namun, kelihatannya ada hal yang terlupakan yaitu produk undang-undang yang mengatur tentang bencana yang belum ada. Baik tentang pencegahan, penanganan, evakuasi, bantuan, kerja sama, dan evaluasinya. Padahal negeri kita sangat rawan terhadap bencana.
Bencana adalah sesuatu yang tak terpisahkan dalam sejarah umat manusia. Manusia bergumul dan terus bergumul agar bebas dari bencana (free from disaster). Demikian pula bangsa Indonesia. Kenyataannya 5 tahun terakhir ini bangsa kita didera oleh berbagai bencana.
Mulai bencana tsunami di Aceh tahun 2004, gempa bumi: di Yogya, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, dan Irian Jaya. Bencana kekeringan dan kekurangan pangan di Nusa Tenggara, angin topan di Jawa Timur, bencana longsoran sampah di Bogor, bencana kebakaran hutan di Kalimantan, hingga bencana banjir di Sulawesi Selatan, dan yang teraktual adalah Bencana Situ Gintung di Ciputat. Bencana-bencana tersebut telah mengorbankan ratusan ribu jiwa dan tak terhitung kerugian harta benda.
Melihat kondisi tersebut sudah seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan mawas diri terhadap berbagai bencana. Baik dalam konteks individu maupun dalam konteks masyarakat dan bangsa.
Wilayah Indonesia berada pada posisi yang sangat rawan terhadap bencana sudah seharusnya pemerintah dibantu berbagai komponen bangsa bertanggung jawab untuk mempersiapkan konsep peringatan dini dan pencegahan. Karena pada prinsipnya beberapa bencana tersebut dapat dicegah lebih dini sehingga tidak perlu mengorbankan begitu banyak harta benda dan jiwa yang tak ternilai harganya.
Secara historis dalam pergumulan terhadap bencana di dunia, melahirkan praktek mitigasi, seperti mitigasi banjir, mitigasi kekeringan, dan lain-lain. Praktek mitigasi kekeringan ini sudah berusia lebih dari 4.000 tahun. Konsep tentang sistim peringatan dini untuk kelaparan (famine) dan kesiapsiagaan (preparedness) dengan lumbung raksasa yang disiapkan selama tujuh tahun pertama kelimpahan pangan dan disimpan untuk digunakan selama tujuh tahun masa kekeringan sudah lahir pada tahun 2.000 BC di Mesir.
Dalam wahana keindonesiaan tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana aturan atau undang-undang yang telah di buat oleh DPR sebagai perwakilan rakyat untuk mempersiapakan berbagai hal dalam mengantisipasi bencana yang terjadi. Tentunya kemungkinan yang akan terjadi di masa depan.
Konsep manajemen bencana mengenai pencegahan (prevention) atas bencana ini kalau di zaman dulu pada zaman non peradababan berlandaskan pada astrologi atau ilmu bintang dalam 'simbol-simbol' seperti kurban, penyangkalan diri, dan pengakuan dosa. Maka di zaman modern ini tentunya harus berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam merespon berbagai bencana yang memilukan ini sudah saatnya pemerintah dan DPR melakukan langkah preventif atau pencegahan yang diatur secara jelas dalam sebuah produk undang-undang. Pemerintah dan DPR perlu merevisi kembali manual prosedur operasi dan pemeliharaan dari berbagai aspek yang bisa menyebabkan bencana di tanah air Indonesia.
Terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi. Seperti tsunami, gempa bumi, kekeringan, sanitasi lingkungan dan manejemen sampah, perbaikan dan pemeliharaan bendungan yang mempunyai sedimen dan kerusakan tinggi. Dengan menerapkan sistem ini maka upaya yang dilaksanakan tidak hanya menyentuh sektor fisik semata. Namun, juga akan menyentuh sektor sosial yang turut menentukan dalam keberlangsungan serta rasa aman masyarakat.
Jadi tindakan yang dilakukan bukan sekedar bersifat kuratif, lipstik, atau suportif semata. Tetapi, yang lebih penting dan utama adalah pencegahan atau preventif untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ketakutan dan kekuatiran terhadap bencana yang mungkin akan terjadi di masa depan.
Taruna Ikrar
Postdoctoral Scholar,
University of California,
School of Medicine, 364 Irvine, CA, US of America
Akibat bencana2 di tanah air mungkin dari keserakahan para pihak2 yang tidak bertanggung jawab. salam sukses selalu sobat...
BalasHapus